|
Selasa, 29 April 2008 | 16:00:34 |
Jakarta (BCZ) Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang penghentian aktivitas Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.
|