BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar ekspose peredaran gelap narkotika pada hari jumat (17/Februari/2017), di kantor BNNP Kepri, jalan Hang Jebat KM 3 Batu Besar Nongsa Batam, mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 1227,8 (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram.
Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol. Nixon Manurung, pada ekspose pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri, menjelaskan kepada awak media, kasus pertama, LKN / 01 / I / 2017 / BNNP pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2017, sekira pukul 13.00 Wib, di sebuah kamar Hotel di Batam Centre, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama R (27 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 185,9 (seratus delapan puluh lima koma sembilan) gram.
Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari T (DPO) WNI, dengan cara T menyerahkan Sabu kepada R di Simpang Gelael Kota Batam. Setelah itu T memerintahkan R agar membawa Sabu tersebut ke sebuah Hotel, yang ada di kawasan Batam Centre. Pada saat R berada di dalam kamar hotel itulah petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa T mendapatkan supply Sabu tersebut dari negara Malaysia dengan cara barang tersebut masuk melalui pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka R dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus kedua, berdasarkan laporan kasus narkotika : LKN / 7 / II / 2017 / BNNP, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017, sekira pukul 00.15 Wib, di perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta No.40 Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang pelaku YF (28 Thn) WNI, perempuan, dan AS (31 Thn) WNI, laki-laki, yang di duga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 101,9 (seratus satu koma sembilan) gram.
Penangkapan kedua tersangka, berawal dari penyelidikan petugas BNNP Kepri, yang mendapatkan informasi bahwa di daerah Perumahan Rexvin Boulevard Tembesi Kota Batam, terdapat peredaran gelap Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan mendalam didaerah tersebut, petugas mengetahui bahwa tersangka YF dan AS melakukan peredaran gelap narkoba dengan menggunakan salah satu rumah di Perumahan Rexvin Boulevard, sebagai tempat transaksi Narkoba.
Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut mereka dapatkan di daerah Nagoya Kota Batam, dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka YF & AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dan kasus yang ketiga, laporan kasus narkotika : LKN / 9 / II / 2017 / BNNP, pada hari selasa tanggal 14 Februari 2017, sekira pukul 13.45 Wib, di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri menangkap 1 (satu) orang laki-laki AK, (26 Thn) WNI, yang di duga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 940 (sembilan ratus empat puluh) gram.
Penangkapan AK berawal dari laporan masyarakat, yang memberikan informasi bahwa ada jaringan sindikat narkotika di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau akan mengirim narkoba jenis Sabu ke Kota Batam melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Dari informasi awal tersebut petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan ke Provinsi Riau dan mendapatkan seorang laki-laki yang di curigai akan membawa narkoba ke Kota Batam melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Petugas BNNP Kepri yang berada di Provinsi Riau kemudian melakukan koordinasi dengan Tim yang ada di Batam untuk melakukan penangkapan terhadap AK di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2017 AK tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan petugas yang sudah siaga melakukan penangkapan. Dari tas ransel yang dikenakan AK petugas mendapati bungkusan plastik yang didalamnya terdapat Kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Dari hasil interogasi AK mengaku disuruh A (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) apabila barang tersebut sudah sampai di Batam.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AK dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Osr/Ain)
Ruangan komen telah ditutup.