LINGGA, Kepritoday.com – Temuan satu unit rumah yang sedang dibangun dikawasan kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep oleh awak media terindikasi melanggar aturan yang berlaku. Dengan tidak adanya papan pemberitahuan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bangunan tersebut diduga juga tidak dilengkapi dengan IMB. Bangunan satu unit rumah itu juga diduga menyalahi aturan karena berdiri diatas saluran air yang merupakan fasilitas umum.
Ciku selaku pemilik bangunan tersebut mengakui bahwa pengerjaan telah dilakukan sejak sebulan yang lalu, selama pengerjaan berlangsung Niko tidak mengantongi izin dalam bentuk apapun. Namun Ciku menjelaskan bahwa izin sedang dalam pengurusan dikelurahan Dabo Lama
“kalau soal izin lagi dalam pengurusan dikantor Lurah, kami sudah kerja sekitar satu bulan yang lalu. Kalau soal IMB memang kami tidak melakukan pengurusan karena selama ini disini tak pernah ada bangunan selain proyek pemerintah yang melampirkan IMB dalam pengerjaan, bahkan bangunan yang dibangun bukan hanya rumah namun juga bangunan untuk sarang burung”. Ujarnya kepada awak media selasa (07/08/2018).
Diduga bangunan yang berdiri diatas saluran drainase dapat menyebabkan beberapa dampak negatif seperti tersumbatnya aliran air yang menyebabkan banjir, bangunan yang berdiri diatas saluran drainase yang merupakan fasilitas umum juga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi pada pemerintah Kelurahan Dabo Lama, Aswin selaku seketaris lurah (seklur) yang mewakili lurah kelurahan Dabo Lama mengatakan kepada awak media bahwa ia menyangkal adanya pengurusan izin untuk mendirikan bangunan atas nama Ciku, bahkan sebelumnya ia sendiri telah mengambil sikap dengan menegur pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pengerjaan.
“Saya sendiri sudah pernah menegur untuk tidak melanjutkan pengerjaan mendirikan bangunan di atas parit yang merupakan fasilitas umum, saat itu pengerjaan baru sampai tahap pondasi, namun hingga sekarang kami tetap melihat bangunan itu tetap dikerjakan”, ujarnya Rabu (08/08/2018).
Aswin juga menyampaikan jika pihak Ciku memiliki izin yang dikeluarkan Kelurahan Dabo Lama, berarti pihak kelurahan melakukan kesalahan dalam memperoses permohonan terkait Izin Mendirikan Bangunan dari pihak pemilik bangunan.
“Jika nanti pemilik bangunan memiliki izin yang kami keluarkan itu berarti kami melakukan kesalahan, kadang kami juga tidak memperhatikan berkas-berkas yang kami tanda tangani secara begitu teliti, sebagai manusia kadang kami melakukan kesilapan. Tetapi saya yakini bahwa saya tidak pernah merasa menandatangani permohonan dalam mengeluarkan izin untuk bangunan tersebut”, tambahnya.(EAS/RL)